Daftar isi
Ukuran Standar KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. Ukuran standar KTP di Indonesia adalah 8,6 cm x 5,4 cm. Namun, ada juga beberapa perbedaan ukuran KTP di beberapa daerah.
Konversi Ukuran KTP ke Centimeter (cm)
Untuk mengkonversi ukuran KTP ke centimeter (cm), kita dapat mengalikan panjang dan lebar KTP dengan faktor konversi. Panjang KTP adalah 8,6 cm dan lebarnya adalah 5,4 cm.
Konversi Ukuran KTP ke Milimeter (mm)
Jika ingin mengkonversi ukuran KTP ke milimeter (mm), kita dapat mengalikan panjang dan lebar KTP dengan faktor konversi. Panjang KTP adalah 86 mm dan lebarnya adalah 54 mm.
Konversi Ukuran KTP ke Inch
Untuk mengkonversi ukuran KTP ke inch, kita dapat mengalikan panjang dan lebar KTP dengan faktor konversi. Panjang KTP adalah 3,39 inch dan lebarnya adalah 2,13 inch.
Konversi Ukuran KTP ke Pixel
Jika ingin mengkonversi ukuran KTP ke pixel, kita perlu mengetahui resolusi gambar yang digunakan. Sebagai contoh, jika resolusi gambar adalah 300 pixel per inch (PPI), maka ukuran KTP dalam pixel adalah 1017 x 638 pixel.
Kesimpulan
Ukuran KTP dalam centimeter adalah 8,6 cm x 5,4 cm, dalam milimeter adalah 86 mm x 54 mm, dalam inch adalah 3,39 inch x 2,13 inch, dan dalam pixel tergantung pada resolusi gambar yang digunakan. Dengan mengetahui konversi ukuran KTP ke berbagai satuan, kita dapat dengan mudah menyesuaikan ukuran KTP sesuai kebutuhan.