Syarat Daftar KUA

Diposting pada

Apa Itu KUA?

KUA merupakan singkatan dari Kantor Urusan Agama, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan di Indonesia.

Pentingnya Mendaftar di KUA

Mendaftar di KUA sangat penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah di mata agama Islam. Proses ini juga diperlukan untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui oleh negara.

Syarat-Syarat Untuk Daftar di KUA

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar di KUA antara lain adalah:

1. Surat Permohonan Pendaftaran

Pasangan yang ingin mendaftar di KUA harus menyerahkan surat permohonan pendaftaran yang berisi data lengkap kedua pasangan.

2. Fotocopy KTP

Pasangan harus menyertakan fotocopy KTP sebagai identitas diri yang sah.

3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Calon pengantin harus menyertakan surat keterangan belum pernah menikah dari Kantor Catatan Sipil.

4. Surat Izin Orang Tua

Jika salah satu pasangan masih di bawah umur, maka harus disertakan surat izin dari orang tua atau wali.

5. Surat Keterangan Kesehatan

Calon pengantin juga harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter.

6. Surat Keterangan Cerai

Jika salah satu pasangan pernah bercerai, maka harus disertakan surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama.

7. Pas Foto

Pasangan harus menyertakan pas foto terbaru.

Proses Pendaftaran di KUA

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, pasangan bisa langsung mengajukan permohonan pendaftaran di KUA terdekat.

Baca Juga  Perbedaan PCX ABS dan CBS

Keuntungan Mendaftar di KUA

Dengan mendaftar di KUA, pasangan bisa mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui oleh negara dan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam rumah tangga.

Kesimpulan

Mendaftar di KUA adalah langkah penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui oleh negara. Dengan memenuhi semua syarat dan prosedur yang ditetapkan, pasangan bisa melangsungkan pernikahan dengan tenang dan damai.