Cara Membuat SIM Online Tanpa Tes

Cara Membuat SIM Online Tanpa Tes Apa Bisa ?

Diposting pada

Cara Membuat SIM Online – Untuk kelancaran saat anda berkendara selain kendaraan yang normal anda harus memiliki surat-surat lengkap agar saat di jalan apabila terjadi operasi zebra anda tidak ke tilang oleh silop. ternyata masih banyak orang di luar sana yang tidak memiliki surat yang wajib dimiliki oleh pengendara bermotor terutama SIM. padahal surat ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor.

Banyak yang bertanya apakah bisa membuat SIM online tanpa tes? jawaban singkatnya adalah tidak bisa. mengapa tidak bisa? walaupun kita bisa bikin SIM secara online kita tetap di minta untuk datang ke samsat terdekat di kota kita untuk memenuhi persyarataan lainya.

Tapi dengan adanya layanan online ini kita sedikit dipermudah. kita dapat mengisi berkas yang diperlukan untuk pembuatan Surat ijin mengemudi dari aplikasi yang telah resmi disediakan oleh pemerintah.

Lalu bagaimana cara mendaftar SIM online melalui Aplikasi? Berikut ini Caranya.

Pertama anda harus Download aplikasi SIM nasional presisi
Kedua Setelah anda selesai mengunduh buka Aplikasi
Masukan nomor HP aktif dan terima kode OTP yang dikirim
Setelah itu Registrasi NIK
Pengenalan Wajah
Pilih jenis SIM yang akan anda buat
Pembayaran PNBP untuk Sim Baru
Terdapat Ujian teori online
Setelah lulus anda akan mendapatkan QR Code
Lalu pilih Satpas dan pilih jadwal ujian praktik

Begitulah alur pendaftaran online untuk membuat SIM kendaraan. jadi anda tidak perlu mengisi lagi berkas-berkas atau syarat saat datang ke kantor satpas. disana anda cukup melakukan ujian praktik saja. akan tetapi pemohon harus lolos terlebih dahulu saat registrasi dan ujian teori online secara digital, sebelum melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan.

Baca Juga  8+ Aplikasi yang Membuat Foto Menjadi HD

Berikut Biaya Penerbitan SIM Baru :

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C : Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000

Jadi intinya membuat surat ijin mengemudi untuk kendaraan tidak bisa hanya melalui online, kita tetap harus datang ke kantor untuk melakukan ujian praktek. tapi ada cara yang lebih mudah kita tidak perlu datang atau kemana-mana yaitu dengan cara Nembak SIM. tidak tau cara ini sebenarnya di bolehkan atau tidak tapi pada kenyataanya banyak orang yang memilih untuk nembak sim. karena prosesnya tidak rumit dan cepat jadi. mereka rela menambah biaya untuk membuat sim nembak yang penting cepat jadi.