Syarat Nikah di KUA

Diposting pada

Apa Itu KUA?

KUA atau Kantor Urusan Agama adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan di Indonesia. Salah satu tugas utama KUA adalah mengurus pernikahan atau nikah bagi masyarakat muslim.

Syarat Nikah di KUA

Bagi pasangan yang ingin menikah di KUA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kedua calon mempelai harus beragama Islam. Kedua, calon mempelai pria harus sudah berusia minimal 19 tahun, sedangkan calon mempelai wanita minimal 16 tahun.

Persiapan Dokumen

Sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, pasangan harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotocopy KTP kedua orang tua, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), Surat Izin dari orang tua jika calon mempelai masih berusia di bawah 21 tahun, dan beberapa dokumen lainnya yang mungkin diperlukan.

Proses Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, pasangan dapat mendaftar pernikahan di KUA terdekat. Mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wawancara dan Persiapan Hukum

Setelah pendaftaran, pasangan akan menjalani wawancara dengan petugas KUA. Mereka akan diminta untuk menjelaskan tujuan pernikahan, keluarga, dan beberapa pertanyaan lainnya. Selain itu, mereka juga akan mempersiapkan akad nikah dan surat nikah yang sah secara hukum.

Pelaksanaan Akad Nikah

Setelah semua persiapan selesai, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA. Acara ini biasanya dilakukan di ruang khusus yang disediakan oleh KUA. Akad nikah dilakukan oleh seorang penghulu atau petugas KUA yang telah ditunjuk.

Baca Juga  Contoh CV Yang Menarik bagi HRD

Penandatanganan Surat Nikah

Setelah akad nikah selesai, pasangan akan diminta untuk menandatangani surat nikah yang sah secara hukum. Surat nikah ini adalah bukti sah bahwa pasangan telah resmi menikah di KUA.

Kesimpulan

Menikah di KUA adalah pilihan yang tepat bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan berlandaskan agama Islam. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan melalui proses yang benar, pasangan dapat menikmati kebahagiaan dalam ikatan pernikahan yang sah dan diakui secara hukum.