Persyaratan Andon Nikah Laki-laki

Diposting pada

Apa itu Andon Nikah?

Andon nikah adalah salah satu tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dalam rangka pernikahan. Tradisi ini melibatkan pihak laki-laki yang memenuhi persyaratan khusus sebelum akad nikah dilangsungkan.

Persyaratan Andon Nikah Laki-laki

Untuk dapat melakukan andon nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

1. Surat Keterangan Lajang

Calon pengantin laki-laki harus dapat menunjukkan surat keterangan lajang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Surat ini harus menyatakan bahwa calon pengantin tidak sedang memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.

2. KTP

Calon pengantin laki-laki juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini digunakan sebagai identitas diri yang sah dalam proses pernikahan.

3. Surat Izin Orang Tua

Jika calon pengantin laki-laki masih berusia di bawah 21 tahun, maka ia harus mendapatkan surat izin dari orang tua atau wali untuk menikah. Surat izin ini harus diserahkan kepada pihak yang berwenang sebelum proses pernikahan dilakukan.

4. Surat Keterangan Sehat

Sebagai persyaratan kesehatan, calon pengantin laki-laki juga harus dapat menunjukkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin dalam kondisi sehat untuk menjalani pernikahan.

5. Uang Mahar

Calon pengantin laki-laki juga harus menyiapkan uang mahar sebagai syarat dalam proses pernikahan. Jumlah uang mahar biasanya disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Contoh Invoice Tagihan

6. Persetujuan dari Calon Pengantin Perempuan

Sebelum melangsungkan andon nikah, calon pengantin laki-laki harus mendapatkan persetujuan dari calon pengantin perempuan. Persetujuan ini penting sebagai bentuk kesepakatan dalam menjalani hidup bersama.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki dalam proses andon nikah. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tradisi adat yang berlaku.