Pangkat di Kepolisian dari yang Terendah

Diposting pada

Bagi sebagian masyarakat, mungkin belum banyak yang mengetahui tentang struktur pangkat di kepolisian. Padahal, pemahaman tentang pangkat di kepolisian sangat penting untuk mengetahui peran dan tanggung jawab dari setiap anggota kepolisian. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pangkat di kepolisian mulai dari yang terendah.

Prajurit Polisi

Pangkat terendah di kepolisian adalah prajurit polisi. Prajurit polisi adalah anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dan bertanggung jawab langsung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka biasanya bertugas patroli di jalan-jalan, melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan, dan melaksanakan tugas-tugas kepolisian lainnya.

Bripka

Setelah prajurit polisi, pangkat selanjutnya adalah Bripka. Bripka adalah pangkat yang diberikan kepada anggota kepolisian yang telah memiliki pengalaman dan keahlian dalam melaksanakan tugas kepolisian. Mereka biasanya bertugas sebagai pemimpin tim patroli atau penyidik di kepolisian.

Brigadir Polisi

Brigadir polisi merupakan pangkat yang lebih tinggi daripada Bripka. Brigadir polisi biasanya bertugas sebagai perwira pertama dalam suatu unit kepolisian. Mereka bertanggung jawab dalam mengawasi dan memimpin anggota kepolisian di lapangan.

Aiptu

Setelah Brigadir polisi, pangkat selanjutnya adalah Aiptu. Aiptu adalah pangkat yang diberikan kepada anggota kepolisian yang telah memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang tertentu, seperti penyidikan atau pengamanan. Mereka biasanya bertugas sebagai pemimpin unit kepolisian di tingkat kecamatan.

AKP

AKP merupakan pangkat yang lebih tinggi dari Aiptu. AKP biasanya bertugas sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di suatu daerah. Mereka bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepolisian di wilayahnya dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.

Baca Juga  Paket Nelpon Simpati: Solusi Hemat untuk Komunikasi Sehari-hari

Kompol

Kompol adalah pangkat yang lebih tinggi daripada AKP. Kompol biasanya bertugas sebagai Kepala Bagian di suatu unit kepolisian, seperti Kepala Bagian Reserse Kriminal atau Kepala Bagian Sarana dan Prasarana. Mereka bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola seluruh kegiatan kepolisian di unitnya.

AKBP

Setelah Kompol, pangkat selanjutnya adalah AKBP. AKBP biasanya bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) di suatu kabupaten atau kota. Mereka bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepolisian di wilayahnya dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.

Kombes Pol

Kombes Pol merupakan pangkat yang lebih tinggi dari AKBP. Kombes Pol biasanya bertugas sebagai Kepala Bagian di suatu Polda, seperti Kepala Bagian Operasional atau Kepala Bagian Intelijen. Mereka bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola seluruh kegiatan kepolisian di Polda.

Irjen Pol

Irjen Pol adalah pangkat yang lebih tinggi daripada Kombes Pol. Irjen Pol biasanya bertugas sebagai Kepala Polda di suatu provinsi. Mereka bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepolisian di provinsinya dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.

Kapolda

Setelah Irjen Pol, pangkat selanjutnya adalah Kapolda. Kapolda adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian di suatu provinsi. Kapolda bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola seluruh kegiatan kepolisian di provinsinya dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.

Kapolri

Kapolri merupakan pangkat tertinggi dalam kepolisian di Indonesia. Kapolri bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola seluruh kegiatan kepolisian di Indonesia dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga. Kapolri dilantik oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kesimpulan

Demikianlah struktur pangkat di kepolisian mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Setiap pangkat memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan memahami struktur pangkat di kepolisian, kita dapat lebih menghargai dan mendukung kinerja anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugasnya.